Rabu, 25 Januari 2017

TUGAS SOFTSKILL ISD 5 : Diskriminasi Agama



CONTOH KASUS DISKRIMINASI            
 Diskriminasi adalah fenomena sosial yang menimpa masyarakat di belahan dunia manapun dan Indonesia sekalipun tidak luput dari masalah diskriminasi ini. Diskriminasi ini bisa dilakukan oleh negara, kelompok etnis, ras, agama, kelamin, ideologi dan budaya.  Diskriminasi bisa bersifat langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud langsung adalah yang dilakukan secara terang-terangan dan yang tidak langsung adalah dengan membuat suatu pernyataan atau peraturan yang bersifat netral tapi dalam prakteknya tetap melakukan diskriminasi.         
            pengertian diskriminasi adalah “perbuatan atau sikap yang membedakan, perlakuan tidak adil, memberikan prioritas atau hal yang menguntungkan kepada kaum atau yang kelompok sepihak karena alasan kesamaan dan merugikan kelompok lain, merendahkan atau melecehkan suatu kelompok karena merasa kelompoknya superior dan kelompok lain adalah inferior, merusak atau menghancurkan sistem, tatanan budaya atau kepercayaan kaum yang berbeda. Tidak selalu diskriminasi disebabkan kebencian, ada diskriminasi yang bertujuan memojokkan suatu kelompok demi keuntungan pribadi atau kelompoknya sendiri atau menunjukkan kekuasaan. Contoh yang sering kita lihat adalah pelarangan pembangunan atau perusakan tempat ibadah, penyerangan terhadap umat agama tertentu.”


DISKRIMINASI AGAMA
Hubungan antara kelompok agama menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Berulangnya model kekerasan beragama dengan pola yang mirip, merupakan dampak dari tindakan diskriminasi yang dilakukan negara terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan, kasus kekerasan beragama tidak lagi diselesaikan melalui kebijakan publik namun menyerahkan sepenuhnya kepada elit politik lokal. dengan keterdiaman pemerintah dan cenderung melokalkan penanganan kasus seperti ini ,mengakibatkan timbulnya main hakim sendiri dari kalangan agama konservatif . Fenomena kekerasan beragama yang kerap terjadi di daerah menjadikan masyarakat kian permisif terhadap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Sangat disayangkan bahwa pemerintah masih menganggap kasus kekerasan beragama yang terjadi selama ini dalam batas normal.Sementara dari kelompok agama yang melakukan aksi kekerasan melakukan pembenaran dengan doktrin teologi. Bahaya besar apabila menganggap kekerasan agama yang terjadi ini sebagai sesuatu yang normal. Contoh kasus tindak diskriminasi Agama yang sering kita jumpai antara lain : Diskriminasi agama terjadi di Bekasi, Kamis tanggal 21 Maret 2013 terjadi pembongkaran tempat ibadah orang Kristiani (Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi) dengan alasan tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus, Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama. Maka untuk mengurangi perasaan tersebut perlu adanya sikap terbuka dan sikap lapang antar penganut agama yang berbeda.           


KESIMPULAN

Pembiaran diskriminasi agama akan membuat disintegritas bangsa. Gesekan masyarakat akibat diskriminasi agama harus dicegah dan salah satu pencegahannya adalah penegakan hukum secara konsisten dan juga pengajaran Hak Asasi Manusia yang harus dihargai. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus disebarluaskan. Dialog yang terbuka antar umat beragama, membuang perasaan superioritas harus diusahakan dengan asas saling menghormati. Tujuannya adalah demi membangun masyarakat yang harmonis. Jangan selalu beranggapan bahwa diskriminasi agama tidak pernah kita lakukan, hanya pihak lain yang melakukan, kita hanya korban. Pandangan ini harus direvisi dan mulailah kita melihat apakah ada diskriminasi agama disekitar kita. Dan saat melihat harus dengan kacamata obyektif. Banyaknya penganut agama yang bersifat ofensif dan tentunya akan menimbulkan reaksi defensif pada penganut agama lain, akibatnya gesekan. Perlunya memulai mengubah paradigma bahwa menyebarkan agama demi kebaikan orang lain, mengejar jumlah umat, menolong yang seiman dan sebagainya. Kembangkan nilai agama baik agama negara ataupun agama adat yang berbicara kasih dan penghormatan sesama, hilangkan rasa superioritas. Diskriminasi agama adalah fenomena masyarakat yang ada di Indonesia dan sudah saatnya dikaji lebih mendalam dan diangkat kepermukaan dengan tujuan mengikis diskriminasi agama. Ketika berbicara ini harus disertai sikap yang obyektif dan melepaskan kacamata agama yang kita anut, jika tidak maka akan bias. Pers dan masyarakat juga harus menyikapi masalah diskriminasi agama dengan arif bijaksana, karena seringkali permasalahan-permasalahan sosial dibelokkan ke agama dan ujungnya adalah masalah agama yang berkobar. Seperti pengertian “Bhinneka Tunggal Ika” adalah berbicara masyarakat yang harmonis dan saling menghargai bukan saling mendiskriminasi satu sama lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar